Sah? sah? Nah
sering sekali kan mendengar istilah ini dalam sebuah acara pernikahan.
Pertanyaan ini dilontarkan setelah pengantin laki-laki mengucapkan ijab qabul.
Lalu apa sih ijab qabul itu dan apa makna dibalik pengucapannya?
Dalam susunan acara pernikahan bagi
umat muslim yang paling penting dan sakral adalah Ijab Qabul, Tanpa adanya
Ijab Qabul maka tidak ada pernikahan.
Ijab adalah suatu pernyataan atau
ucapan dari satu pihak, dan Qabul adalah penerimaan pernyataan tersebut dari
pihak lainnya (majalah Anggun,2005) Dengan demikian, Ijab Qabul adalah
pernyataan yang diungkap oleh seseorang kepada lawan bicaranya dan pernyataan
itu lalu diterima dan disetujui oleh lawan bicaranya tersebut.
Ijab
qabul merupakan syarat sah dalam sebuah pernikahan, seperti halnya sebuah
transaksi, maka ijab qabul merupakan transaksi suci dan sakral yang langsung
berhubungan dengan Allah SWT. Sebuah pernyataan permintaan dan penerimaan yang
menyangkut sepanjang kehidupan pengantin, khusunya pengantin perempuan yang
dimintakan oleh pengantin pria kepada ayah sang pengantin perempuan.
ijab qabul dilakukan oleh pengantin
laki-laki bersama ayah dari pengantin perempuan. Jika ayah pengantin sudah
tidak ada maka dapat diwakilkan oleh saudara laki-laki atau pamannya. Jika
masih tidak memungkinkan maka boleh mewakilkannya kepada wali hakim yang sudah
ditentukan sebelumnya.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah
urutan kerabat yang berhak menjadi wali nikah bagi perempuan :
1. Ayah kandung.
2. Kakek (dari ayah).
3. Anak laki-laki (perempuan tersebut).
4. Anak laki-laki dari anak laki-lakinya (cucu perempuan tersebut).
5. Saudara laki-laki se-bapak dan se-ibu.
6. Anak laki-laki dari saudara se-bapak dan se-ibu.
7. Saudara laki-laki se-bapak.
8. Anak laki-laki dari saudara se-bapak.
9. Paman (dari ayah).
10. Anak laki-laki dari paman.
2. Kakek (dari ayah).
3. Anak laki-laki (perempuan tersebut).
4. Anak laki-laki dari anak laki-lakinya (cucu perempuan tersebut).
5. Saudara laki-laki se-bapak dan se-ibu.
6. Anak laki-laki dari saudara se-bapak dan se-ibu.
7. Saudara laki-laki se-bapak.
8. Anak laki-laki dari saudara se-bapak.
9. Paman (dari ayah).
10. Anak laki-laki dari paman.
Adapun Ijab Qabul memiliki syarat
sebagai berikut:
- Kedua belah pihak dalam keadaan Baligh.
- waktu pengucapan dilakukan di tempat yang sama dan dalan suatu kondisi waktu yang sama.
- Keseragaman/kesesuaian pernyataan dari isi ijab qabul.
- masing-masing kedua belah pihak memahami dan mengerti isi dari ijab qabul yang di lontarkan
Ijab Qabul dilakukan secara langsung
tanpa interupsi dari ucapan asing. Biasanya penagntin laki-laki menyebutkan
ijab qabul dengan sekali tarikan napas. Jika dikhawatirkan tidak hapal karena
gugup. maka diperbolehkan menggunakan secarik kertas sebagai contekan.
Pernyataan ijab qabul merupakan
pondasi awal adanya pernikahan, sekaligus perjanjian dengan Allah SWT. Dalam
ijab Qabul harus di saksikan oleh dua orang saksi baligh dan adil dari kedua
belah pihak sehingga keabsahannya dapat dipertanggung jawabkan.
''....aku terima nikahnya si
"dia" binti ayah si dia dengan Mas Kawinnya,,,,,,, '' Singkat, padat
dan jelas. Tapi tahukan makna "perjanjian/ ikrar'' tersebut ?
''....maka aku tanggung dosa dosanya si
dia dari ayah dan ibunya, dosa apa saja yg telah dia lakukan, dari tidak
menutup aurat hingga ia meninggalkan sholat. Semua yg berhubungan dgn si dia,
aku tanggung dan bukan lagi orang tuanya yang menanggung, serta akan aku
tanggung semua dosa calon anak anak ku''. Jika aku GAGAL?
''maka aku adalah suami yang fasik,
ingkar dan aku rela masuk neraka, aku rela malaikat menyiksaku hingga hancur
tubuhku''. (HR. Muslim)
Begitu beratnya pengorbanan suami terhadap istri,
mulai saat Ijab terucap karena saat itulah dimulai perjanjian seorang manusia
dihadapan Allah swt, disaksikan seluruh malaikat dan manusia. Maka, saat itulah
seluruh hidup istri dan anak-anaknya akan menjadi tanggung jawab suami dan
suami wajib mengingatkan dan membimbing istri.
Dalam rumah tangga, suami dan istri memiliki hak
dan kewajibannya masing-masing. Suami memiliki kewajiban yang berat dalam
menjaga istri dan anak-anaknya dalam urusan dunia dan akhirat, menafkahi
kebutuhan makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal. Hal tersebut dapat
dijalankan sebagaimana seharusnya, jika diimbangi ketaatan seorang istri
terhadap suaminya. Istri yang taat akan mentaati semua kewajibannya, mentaati
suaminya sesuai dengan syari’at agama. Hak seorang suami di atas hak siapapun
setelah hak Allah swt dan Rosul-Nya, termasuk hak kedua orang tua.
Jika ganjaran bagi seorang suami berhasil
menjalankan semua janji yang diucapkannya saat Ijab Qobul adalah surga, maka
tidak ada bedanya dengan ganjaran seorang istri yang taat pada perintah
suaminya, yaitu surga. Dalam hal ini, perintah yang wajib ditaati seorang istri
adalah perintah suaminya yang tidak melanggar syari’at agama Islam.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seorang wanita melaksanakan
sholat lima waktunya, melaksanakan shaum pada bulannya, menjaga kemaluannya,
dan mentaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja ia
kehendaki.” (HR Ibnu Hibban dalam Shahihnya)
Oleh karena itu, sebaiknya seorang suami
mengetahui hak dan kewajibannya sebagai seorang suami, mengetahui makna dibalik
ucapan Ijab saat akad nikah, agar dapat mengerti betapa berat tanggung jawabnya
setelah pengucapan Ijab tersebut. Begitu pula seorang istri, harus mengetahui
hak dan kewajibannya sebagai seorang istri dan seorang ibu bagi anak-anaknya,
mengetahui makna dibalik Ijab yang diucapkan suami ketika akad nikah, sehingga
mampu menjaga dirinya dari hal-hal yang merugikan, sehingga dapat meringankan
langkah suaminya menuju surga yang Allah swt janjikan.
Duhai para istri, Begitu beratnya pengorbanan suamimu terhadapmu, karena saat Ijab terucap, Arsy_Nya berguncang karena beratnya perjanjian yg di buat oleh manusia di depan RABB nya, dgn di saksikan para malaikat dan manusia, maka andai saja kau menghisap darah dan nanah dari hidung suamimu, maka itupun belum cukup untuk menebus semua pengorbanan suami terhadapmu...
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar