Selasa, 18 Juni 2013

Makna dari Ijab Qabul



Sah? sah? Nah sering sekali kan mendengar istilah ini dalam sebuah acara pernikahan. Pertanyaan ini dilontarkan setelah pengantin laki-laki mengucapkan ijab qabul. Lalu apa sih ijab qabul itu dan apa makna dibalik pengucapannya?

Dalam susunan acara pernikahan bagi umat muslim yang paling penting dan sakral adalah Ijab Qabul, Tanpa adanya Ijab Qabul maka tidak ada pernikahan.

Ijab adalah suatu pernyataan atau ucapan dari satu pihak, dan Qabul adalah penerimaan pernyataan tersebut dari pihak lainnya (majalah Anggun,2005) Dengan demikian, Ijab Qabul adalah pernyataan yang diungkap oleh seseorang kepada lawan bicaranya dan pernyataan itu lalu diterima dan disetujui oleh lawan bicaranya tersebut.
Ijab qabul merupakan syarat sah dalam sebuah pernikahan, seperti halnya sebuah transaksi, maka ijab qabul merupakan transaksi suci dan sakral yang langsung berhubungan dengan Allah SWT. Sebuah pernyataan permintaan dan penerimaan yang menyangkut sepanjang kehidupan pengantin, khusunya pengantin perempuan yang dimintakan oleh pengantin pria kepada ayah sang pengantin perempuan.
ijab qabul dilakukan oleh pengantin laki-laki bersama ayah dari pengantin perempuan. Jika ayah pengantin sudah tidak ada maka dapat diwakilkan oleh saudara laki-laki atau pamannya. Jika masih tidak memungkinkan maka boleh mewakilkannya kepada wali hakim yang sudah ditentukan sebelumnya.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah urutan kerabat yang berhak menjadi wali nikah bagi perempuan :
1. Ayah kandung.
2. Kakek (dari ayah).
3. Anak laki-laki (perempuan tersebut).
4. Anak laki-laki dari anak laki-lakinya (cucu perempuan tersebut).
5. Saudara laki-laki se-bapak dan se-ibu.
6. Anak laki-laki dari saudara se-bapak dan se-ibu.
7. Saudara laki-laki se-bapak.
8. Anak laki-laki dari saudara se-bapak.
9. Paman (dari ayah).
10. Anak laki-laki dari paman.

Adapun Ijab Qabul memiliki syarat sebagai berikut:
  • Kedua belah pihak dalam keadaan Baligh.
  • waktu pengucapan dilakukan di tempat yang sama dan dalan suatu kondisi waktu yang sama.
  • Keseragaman/kesesuaian pernyataan dari isi ijab qabul.
  • masing-masing kedua belah pihak memahami dan mengerti isi dari ijab qabul yang di lontarkan
Ijab Qabul dilakukan secara langsung tanpa interupsi dari ucapan asing. Biasanya penagntin laki-laki menyebutkan ijab qabul dengan sekali tarikan napas. Jika dikhawatirkan tidak hapal karena gugup. maka diperbolehkan menggunakan secarik kertas sebagai contekan.
Pernyataan ijab qabul merupakan pondasi awal adanya pernikahan, sekaligus perjanjian dengan Allah SWT. Dalam ijab Qabul harus di saksikan oleh dua orang saksi baligh dan adil dari kedua belah pihak sehingga keabsahannya dapat dipertanggung jawabkan.

''....aku terima nikahnya si "dia" binti ayah si dia dengan Mas Kawinnya,,,,,,, '' Singkat, padat dan jelas. Tapi tahukan makna "perjanjian/ ikrar'' tersebut ? 
''....maka aku tanggung dosa dosanya si dia dari ayah dan ibunya, dosa apa saja yg telah dia lakukan, dari tidak menutup aurat hingga ia meninggalkan sholat. Semua yg berhubungan dgn si dia, aku tanggung dan bukan lagi orang tuanya yang menanggung, serta akan aku tanggung semua dosa calon anak anak ku''. Jika aku GAGAL?
''maka aku adalah suami yang fasik, ingkar dan aku rela masuk neraka, aku rela malaikat menyiksaku hingga hancur tubuhku''. (HR. Muslim)

Begitu beratnya pengorbanan suami terhadap istri, mulai saat Ijab terucap karena saat itulah dimulai perjanjian seorang manusia dihadapan Allah swt, disaksikan seluruh malaikat dan manusia. Maka, saat itulah seluruh hidup istri dan anak-anaknya akan menjadi tanggung jawab suami dan suami wajib mengingatkan dan membimbing istri.
Dalam rumah tangga, suami dan istri memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Suami memiliki kewajiban yang berat dalam menjaga istri dan anak-anaknya dalam urusan dunia dan akhirat, menafkahi kebutuhan makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal. Hal tersebut dapat dijalankan sebagaimana seharusnya, jika diimbangi ketaatan seorang istri terhadap suaminya. Istri yang taat akan mentaati semua kewajibannya, mentaati suaminya sesuai dengan syari’at agama. Hak seorang suami di atas hak siapapun setelah hak Allah swt dan Rosul-Nya, termasuk hak kedua orang tua.

Jika ganjaran bagi seorang suami berhasil menjalankan semua janji yang diucapkannya saat Ijab Qobul adalah surga, maka tidak ada bedanya dengan ganjaran seorang istri yang taat pada perintah suaminya, yaitu surga. Dalam hal ini, perintah yang wajib ditaati seorang istri adalah perintah suaminya yang tidak melanggar syari’at agama Islam.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seorang wanita melaksanakan sholat lima waktunya, melaksanakan shaum pada bulannya, menjaga kemaluannya, dan mentaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja ia kehendaki.” (HR Ibnu Hibban dalam Shahihnya)

Oleh karena itu, sebaiknya seorang suami mengetahui hak dan kewajibannya sebagai seorang suami, mengetahui makna dibalik ucapan Ijab saat akad nikah, agar dapat mengerti betapa berat tanggung jawabnya setelah pengucapan Ijab tersebut. Begitu pula seorang istri, harus mengetahui hak dan kewajibannya sebagai seorang istri dan seorang ibu bagi anak-anaknya, mengetahui makna dibalik Ijab yang diucapkan suami ketika akad nikah, sehingga mampu menjaga dirinya dari hal-hal yang merugikan, sehingga dapat meringankan langkah suaminya menuju surga yang Allah swt janjikan.

Duhai para istri, Begitu beratnya pengorbanan suamimu terhadapmu, karena saat Ijab terucap, Arsy_Nya berguncang karena beratnya perjanjian yg di buat oleh manusia di depan RABB nya, dgn di saksikan para malaikat dan manusia, maka andai saja kau menghisap darah dan nanah dari hidung suamimu, maka itupun belum cukup untuk menebus semua pengorbanan suami terhadapmu...

Sumber : Diolah dari berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar